Sabtu, April 27, 2013

RELEVANSI ZAKAT DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI ERA GLOBALISASI



Definisi Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknyasayriat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Manfaat zakat

Manfaat zakat sebenarnya memegang peranan penting untuk ikut serta memberi kesejahteraan pada kehidupan sosial. Peranan zakat yang selama ini kita saksikan masih kurang maksimal, terlebih lagi kesadaran orang kaya untuk membayar zakat belum optimal. Zakat di dalam islam terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal.

Baik zakat fitrah maupun zakat mal punya tujuan sama, yaitu untuk mematuhi peraturan Alloh swt. Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan ramadhan, mulai tanggal 1 ramadhan dan selambat lambatnya sebelum tanggal 1 syawal. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg dari nilai makanan pokok yang menjadi makanan utama di suatu negara. Kalau di Indonesia biasanya berupa beras dan jika di negara lain ada yang memakai gandum. Zakat fitrah bisa juga diganti dengan uang senilai 2,5 kg bahan pokok.
 Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan dari dosa dosa. Semua umat islam yang telah baligh, berakal, dan tidak stress wajib membayar zakat, kecuali memang tak mampu mengeluarkan zakat hingga batas akhir pelaksanaan zakat fitrah. Yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta benda. Orang orang kaya, para konglomerat, dan siapapun yang telah diberi amanat harta maka tidak boleh pelit untuk membayar zakat.

Untuk zakat mal hanya diwajibkan kepada umat islam yang telah memenuhi syarat, diantara syaratnya adalah bahwa harta itu sudah mencapai nishob atau ambang zakat mal dan telah dimiliki selama satu tahun. Besar nilai untuk zakat mal tergantung jenis hartanya, tapi secara global adalah 2,5 persen atau satu per empat puluh dari harta yang dimilikinya.

Dalam menghitung besarnya zakat mal maka pembaca saya sarankan untuk berkonsultasi langsung kepada para ulama, kyai atau ustad yang terpercaya. Alloh mengancam umat islam yang kaya tetapi tak mau membayar zakat, kelak orang orang yang tak mau membayar zakat maka harta bendanya akan dikalungkan ke leher leher mereka di neraka.
Harta yang tak dizakati akan menuntut keadilan dan menyengsarakan pemiliknya. Sebab bila orang orang enggan membayar zakat maka kehidupan di bumi akan kacau, yang kaya kian kaya dan orang miskin akan tambah miskin.
Manfaat zakat yang diberdayakan dan dikelola secara benar akan mendatangkan kesejahteraan pada umat islam. Oleh karena itu mari kita semua membayar zakat, agar Islam makin nyata sebagai agama yang rahmatal lil ngalamin. Kita semua harus paham tanpa dukungan dana maka kemajuan umat islam bisa terhambat dan makin lemah di dunia.

Di Era Globalisasi

Jika kita melihat kondisi ummat Islam saat ini sungguh sangat memprihatinkan, bagaikan buih ditengah lautan. Ummat Islam jumlahnya banyak tapi tidak berdaya menghadapi gelombang kehidupan. Gelar “Kuntum khoiro ummah” yang tersematkan disalah satu ayat dalam Al-qur’an seakan telah sirna ditelan zaman, sehingga kata-kata miskin, bodoh, dan kumuh seakan telah menjadi gelar baru bagi negara-negara Muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia.
Sebenarnya, Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin telah menyediakan solusi terhadap problematika kehidupan yang dihadapi manusia, diantaranya kemiskinan. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengentaskan kemiskinan adalah melalui zakat.
Tetapi ayat-ayat tersebut baru berisikan penyadaran kepada umat bahwa setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau warga kurang mampu. Juga berisikan penyadaran dan dorongan kuat untuk berzakat. Sebab, meskipun zakat kelihatannya mengurangi harta kita, pada hakikatnya justru akan membersihkan, mensucikan serta  memberikan berkah terhadap harta yang kita miliki.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Secara normatif-teologis, Islam memang mewajibkan kalangan yang mampu supaya peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan, melalui konsep zakat. Ini sekaligus menunjukkan komitmen agama Islam dalam penciptaan keadilan sosial. Jika keadilan sosial kita asumsikan dengan menciptakan tatanan sosial yang jauh dari “penyakit” kemiskinan. Lalu, sejauh mana relevansi dan signifikansi zakat jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan?
Salah satu problematika mendasar yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah problematika kemiskinan. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di negara kita mencapai 36 juta jiwa, atau sekitar 16,4 persen dari total penduduk Indonesia1. Sementara itu, angka pengangguran juga sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen dari total penduduk2.
Fakta ini merupakan hal yang sangat ironis, mengingat Indonesia adalah sebuah Negara yang mempunyai potensi penghasilan zakat berkisar 200 triliun per-tahun3, sebuah nominal yang sangat potensial untuk membangun kesejahteraan ummat.
Zakat adalah solusi bagi penyelesaian kemiskinan paling tepat. Konsepsi Islam tentang zakat menempatkannya sebagai salah satu rukun didalam agama yang mulia ini. Pemahaman rukun adalah asas, pondasi, dasar bagi peletakan kehidupan terutama umat Islam menuju kemakmuran baik di dunia maupun di akhirat. Zakat memiliki kandungan dan peran besar untuk mewujudkan cita-cita Islam beserta umatnya menuju kehidupan yang sejahtera. Sejarah mencatat bahwa zakat pernah mencapai kegemilangannya saat Daulah Bani Umayyah (41-127) H tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (99–101)H memerintah dimana umat Islam kaya saat itu kesulitan menyalurkan zakatnya dikarenakan kemiskinan sudah tidak ditemukan lagi.
Zakat adalah hak bagi mustahik delapan (ashnafus tsamaniyah) tanpa tambahan syarat lagi, karena menjadi mustahik itulah yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan zakat. Zakat adalah dana bagi mustahik yang tidak seharusnya dijadikan pinjaman baginya atau apapun namanya untuk mengentaskan kemiskinannya, karena maksud yang terkandung dalam zakat secara syariah islam adalah dana hibah murni untuk berbagi harta dengan yang kurang beruntung dalam memperoleh kekayaan yang sudah seharusnya tidak melalui pinjaman, atau menunggu keadaan urgensi seperti musibah lainnya.
Namun zaman berlalu dan kini kita kehilangan sesuatu yang besar dari peran zakat dan yang muncul adalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dari sebagian besar umat Islam. Kenapa zakat tidak mampu tampil ke depan menjadi garda dalam solusi terhadap kemiskinan? Ternyata kita menemukan banyak faktor kendala, diantaranya adalah paradigma (pemahaman) kita tentang fiqh zakat yang relatif stagnan.
Pemahaman fiqh kita tentang zakat hanya mengaitkan zakat sebagai ibadah (ritual) yang mencukupkan diri sebagai urusan pribadi sang hamba dengan sang pencipta. Zakat yang maksimal dipandang sebagai tidak saja ibadah tetapi juga fungsi sosial & ekonomi atau dengan kata lain zakat sebagai ibadah maaliyah ijtima’iyyah, yaitu memiliki peran strategis didalam pemberdayaan sosial & ekonomi masyarakat. Fiqh zakat harus menyentuh kepada persoalan kemiskinan, obyek zakat (al amwal az zakawiyyah) harus senantiasa digali seiring dengan perkembangan dan kemajuan perekonomian modern, peran strategis amil harus terus digugah agar maksimal, demikian juga kontektualisasi mustahik sebagai sasaran penerima zakat harus terus dikaji sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat.
Disamping itu, leadership dan menajemen pengelolaan zakat harus memasuki wilayah kesungguhan negara untuk menjadikan zakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara melihat potensinya yang besar sekaligus melaksanakan amanah undang-undang dasar 1945 tentang tugas negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Oleh karena itu, kita bisa melihat peran strategis zakat itu adalah:
  1. Modal, menurut penelitian yang dilakukan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy) bahwa potensi zakat di Indonesia berkisar 19 – 20 triliun per-tahun, sebuah modal yang cukup bagi pembangunan masyarakat dan jumlah itu akan semakin besar seiring meningkatnya kesadaran umat islam tentang zakat dan kemampuan fiqh untuk mendiskripsikan jenis-jenis usaha / penghasilan baru yang dimasukkan sebagai obyek zakat.
  2. Keadilan Sosial, pelaksanaan zakat membangkitkan keadilan sosial di tengah masyarakat, disamping karena munculnya sumber-sumber penerimaan zakat dari jenis-jenis penghasilan baru, juga karena zakat diberdayakan untuk kepentingan faqir-miskin yang ditunaikan oleh orang-orang kaya ditengah-tengah mereka.
  3. Keseimbangan Sosial, keseimbangan sosial yang dibangun oleh zakat menjadikan faqir mendapat bagiannya yang diperoleh dari sebagian kekayaan orang–orang kaya yang ada disekitarnya sehingga kesenjangan sosial tidak terpaut tinggi.
  4. Jaminan Sosial, misalnya, masyarakat merasa mendapat jaminan ketika zakat bisa diwujudkan dalam bentuknya, sehingga faqir miskin tidak perlu khawatir untuk berobat atau mendapatkan pelayanan pendidikan karena tiadanya uang jaminan.
  5. Keamanan Sosial, sesungguhnya dengan terhimpunnya dana zakat yang besar disamping sebagai modal pembangunan, juga bermanfaat bagi dana siaga yang siap digunakan setiap saat terutama terhadap kejadian-kejadian diluar dugaan baik bencana alam, kebakaran, banjir dan lain-lain.
  6. Asuransi masa depan, zakat memberi ruang harapan bagi masa depan terutama kelompok faqir miskin akan kesejahteraannya di hari tuanya. Kalau kelompok kaya bisa merencanakan masa depan karena adanya kekayaan yang ada ditangannya, bagaimana dengan  kaum miskin akan harapan masa depannya.
Zakat menjawab harapan mereka untuk diberi asuransi bahkan disaat-saat usia senjanya kaum faqir miskin. Dihadapan-NYA semua sama dan berhak mendapat kesejahteraan yang setara, itulah yang kita pahami sebagai tujuan syariat (maqashidus syar’i) zakat sekaligus cita-cita Islam terhadapat rukun Islam ketiga yang mulia ini, yaitu az zakah.

Kesimpulan

Zakat memegang peranan penting untuk ikut serta memberi kesejahteraan pada kehidupan sosial. Peranan zakat yang selama ini kita saksikan masih kurang maksimal, terlebih lagi kesadaran orang kaya untuk membayar zakat belum optimal. Zakat menjawab harapan mereka untuk diberi asuransi bahkan disaat-saat usia senjanya kaum faqir miskin. Walaupun zakat merupakan cara yang paling efisien untuk mengurangi kemiskinan secara teori dan penerapannya menjadi lebih mudah di era globalisasi, tetapi hasil dari zakat untuk ngurangi kemiskinan masih belum terasa. Karana angka kemiskinan masih cukup tinggi. Mungkin karena masih banyak orang yang enggan membayar zakat karena merasa telah membayar pajak.

0 komentar: