Definisi Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknyasayriat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia dimana pun.
Manfaat zakat
Manfaat zakat sebenarnya memegang peranan penting
untuk ikut serta memberi kesejahteraan pada kehidupan sosial. Peranan zakat
yang selama ini kita saksikan masih kurang maksimal, terlebih lagi kesadaran
orang kaya untuk membayar zakat belum optimal. Zakat di dalam islam terbagi
menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal punya tujuan sama, yaitu untuk mematuhi peraturan Alloh swt. Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan ramadhan, mulai tanggal 1 ramadhan dan selambat lambatnya sebelum tanggal 1 syawal. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg dari nilai makanan pokok yang menjadi makanan utama di suatu negara. Kalau di Indonesia biasanya berupa beras dan jika di negara lain ada yang memakai gandum. Zakat fitrah bisa juga diganti dengan uang senilai 2,5 kg bahan pokok.
Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah
untuk mensucikan badan dari dosa dosa. Semua umat islam yang telah baligh,
berakal, dan tidak stress wajib membayar zakat, kecuali memang tak mampu
mengeluarkan zakat hingga batas akhir pelaksanaan zakat fitrah. Yang kedua
adalah zakat mal atau zakat harta benda. Orang orang kaya, para konglomerat,
dan siapapun yang telah diberi amanat harta maka tidak boleh pelit untuk
membayar zakat.
Untuk zakat mal hanya diwajibkan kepada umat islam yang telah memenuhi syarat, diantara syaratnya adalah bahwa harta itu sudah mencapai nishob atau ambang zakat mal dan telah dimiliki selama satu tahun. Besar nilai untuk zakat mal tergantung jenis hartanya, tapi secara global adalah 2,5 persen atau satu per empat puluh dari harta yang dimilikinya.
Dalam menghitung besarnya zakat mal maka pembaca saya sarankan untuk berkonsultasi langsung kepada para ulama, kyai atau ustad yang terpercaya. Alloh mengancam umat islam yang kaya tetapi tak mau membayar zakat, kelak orang orang yang tak mau membayar zakat maka harta bendanya akan dikalungkan ke leher leher mereka di neraka.
Untuk zakat mal hanya diwajibkan kepada umat islam yang telah memenuhi syarat, diantara syaratnya adalah bahwa harta itu sudah mencapai nishob atau ambang zakat mal dan telah dimiliki selama satu tahun. Besar nilai untuk zakat mal tergantung jenis hartanya, tapi secara global adalah 2,5 persen atau satu per empat puluh dari harta yang dimilikinya.
Dalam menghitung besarnya zakat mal maka pembaca saya sarankan untuk berkonsultasi langsung kepada para ulama, kyai atau ustad yang terpercaya. Alloh mengancam umat islam yang kaya tetapi tak mau membayar zakat, kelak orang orang yang tak mau membayar zakat maka harta bendanya akan dikalungkan ke leher leher mereka di neraka.
Harta yang tak dizakati akan menuntut keadilan dan
menyengsarakan pemiliknya. Sebab bila orang orang enggan membayar zakat maka
kehidupan di bumi akan kacau, yang kaya kian kaya dan orang miskin akan tambah
miskin.
Manfaat zakat yang diberdayakan dan dikelola secara
benar akan mendatangkan kesejahteraan pada umat islam. Oleh karena itu mari
kita semua membayar zakat, agar Islam makin nyata sebagai agama yang rahmatal
lil ngalamin. Kita semua harus paham tanpa dukungan dana maka kemajuan umat
islam bisa terhambat dan makin lemah di dunia.
Di Era Globalisasi
Jika kita melihat kondisi ummat Islam saat ini sungguh
sangat memprihatinkan, bagaikan buih ditengah lautan. Ummat Islam jumlahnya
banyak tapi tidak berdaya menghadapi gelombang kehidupan. Gelar “Kuntum khoiro
ummah” yang tersematkan disalah satu ayat dalam Al-qur’an seakan telah sirna
ditelan zaman, sehingga kata-kata miskin, bodoh, dan kumuh seakan telah menjadi
gelar baru bagi negara-negara Muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia.
Sebenarnya, Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin
telah menyediakan solusi terhadap problematika kehidupan yang dihadapi manusia,
diantaranya kemiskinan. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengentaskan
kemiskinan adalah melalui zakat.
Tetapi ayat-ayat tersebut baru berisikan penyadaran
kepada umat bahwa setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang
membutuhkan, seperti fakir miskin atau warga kurang mampu. Juga berisikan
penyadaran dan dorongan kuat untuk berzakat. Sebab, meskipun zakat kelihatannya
mengurangi harta kita, pada hakikatnya justru akan membersihkan, mensucikan
serta memberikan berkah terhadap harta yang kita miliki.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir
setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah
kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau
tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat
fitrah tersebut bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Secara normatif-teologis, Islam memang mewajibkan
kalangan yang mampu supaya peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan,
melalui konsep zakat. Ini sekaligus menunjukkan komitmen agama Islam dalam
penciptaan keadilan sosial. Jika keadilan sosial kita asumsikan dengan
menciptakan tatanan sosial yang jauh dari “penyakit” kemiskinan. Lalu, sejauh
mana relevansi dan signifikansi zakat jika dikaitkan dengan upaya pengentasan
kemiskinan?
Salah satu problematika mendasar yang saat ini tengah
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah problematika kemiskinan. Berdasarkan data
resmi, angka kemiskinan di negara kita mencapai 36 juta jiwa, atau sekitar 16,4
persen dari total penduduk Indonesia1. Sementara itu, angka
pengangguran juga sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen
dari total penduduk2.
Fakta ini merupakan hal yang sangat ironis, mengingat
Indonesia adalah sebuah Negara yang mempunyai potensi penghasilan zakat
berkisar 200 triliun per-tahun3, sebuah nominal yang sangat
potensial untuk membangun kesejahteraan ummat.
Zakat adalah solusi bagi penyelesaian kemiskinan
paling tepat. Konsepsi Islam tentang zakat menempatkannya sebagai salah satu
rukun didalam agama yang mulia ini. Pemahaman rukun adalah asas, pondasi, dasar
bagi peletakan kehidupan terutama umat Islam menuju kemakmuran baik di dunia
maupun di akhirat. Zakat memiliki kandungan dan peran besar untuk mewujudkan
cita-cita Islam beserta umatnya menuju kehidupan yang sejahtera. Sejarah
mencatat bahwa zakat pernah mencapai kegemilangannya saat Daulah Bani Umayyah
(41-127) H tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (99–101)H memerintah
dimana umat Islam kaya saat itu kesulitan menyalurkan zakatnya dikarenakan
kemiskinan sudah tidak ditemukan lagi.
Zakat adalah hak bagi mustahik delapan (ashnafus
tsamaniyah) tanpa tambahan syarat lagi, karena menjadi mustahik itulah yang
menjadi syarat utama untuk mendapatkan zakat. Zakat adalah dana bagi mustahik
yang tidak seharusnya dijadikan pinjaman baginya atau apapun namanya untuk
mengentaskan kemiskinannya, karena maksud yang terkandung dalam zakat secara
syariah islam adalah dana hibah murni untuk berbagi harta dengan yang kurang
beruntung dalam memperoleh kekayaan yang sudah seharusnya tidak melalui
pinjaman, atau menunggu keadaan urgensi seperti musibah lainnya.
Namun zaman berlalu dan kini kita kehilangan sesuatu
yang besar dari peran zakat dan yang muncul adalah kemiskinan, kebodohan dan
keterbelakangan dari sebagian besar umat Islam. Kenapa zakat tidak mampu tampil
ke depan menjadi garda dalam solusi terhadap kemiskinan? Ternyata kita
menemukan banyak faktor kendala, diantaranya adalah paradigma (pemahaman) kita
tentang fiqh zakat yang relatif stagnan.
Pemahaman fiqh kita tentang zakat hanya mengaitkan
zakat sebagai ibadah (ritual) yang mencukupkan diri sebagai urusan pribadi sang
hamba dengan sang pencipta. Zakat yang maksimal dipandang sebagai tidak saja
ibadah tetapi juga fungsi sosial & ekonomi atau dengan kata lain zakat
sebagai ibadah maaliyah ijtima’iyyah, yaitu memiliki peran strategis didalam
pemberdayaan sosial & ekonomi masyarakat. Fiqh zakat harus menyentuh kepada
persoalan kemiskinan, obyek zakat (al amwal az zakawiyyah) harus senantiasa
digali seiring dengan perkembangan dan kemajuan perekonomian modern, peran
strategis amil harus terus digugah agar maksimal, demikian juga kontektualisasi
mustahik sebagai sasaran penerima zakat harus terus dikaji sesuai dengan
perkembangan sosial masyarakat.
Disamping itu, leadership dan menajemen pengelolaan
zakat harus memasuki wilayah kesungguhan negara untuk menjadikan zakat sebagai
salah satu sumber penerimaan negara melihat potensinya yang besar sekaligus
melaksanakan amanah undang-undang dasar 1945 tentang tugas negara terhadap
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Oleh karena itu, kita bisa melihat peran strategis
zakat itu adalah:
- Modal, menurut penelitian yang dilakukan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy) bahwa potensi zakat di Indonesia berkisar 19 – 20 triliun per-tahun, sebuah modal yang cukup bagi pembangunan masyarakat dan jumlah itu akan semakin besar seiring meningkatnya kesadaran umat islam tentang zakat dan kemampuan fiqh untuk mendiskripsikan jenis-jenis usaha / penghasilan baru yang dimasukkan sebagai obyek zakat.
- Keadilan Sosial, pelaksanaan zakat membangkitkan keadilan sosial di tengah masyarakat, disamping karena munculnya sumber-sumber penerimaan zakat dari jenis-jenis penghasilan baru, juga karena zakat diberdayakan untuk kepentingan faqir-miskin yang ditunaikan oleh orang-orang kaya ditengah-tengah mereka.
- Keseimbangan Sosial, keseimbangan sosial yang dibangun oleh zakat menjadikan faqir mendapat bagiannya yang diperoleh dari sebagian kekayaan orang–orang kaya yang ada disekitarnya sehingga kesenjangan sosial tidak terpaut tinggi.
- Jaminan Sosial, misalnya, masyarakat merasa mendapat jaminan ketika zakat bisa diwujudkan dalam bentuknya, sehingga faqir miskin tidak perlu khawatir untuk berobat atau mendapatkan pelayanan pendidikan karena tiadanya uang jaminan.
- Keamanan Sosial, sesungguhnya dengan terhimpunnya dana zakat yang besar disamping sebagai modal pembangunan, juga bermanfaat bagi dana siaga yang siap digunakan setiap saat terutama terhadap kejadian-kejadian diluar dugaan baik bencana alam, kebakaran, banjir dan lain-lain.
- Asuransi masa depan, zakat memberi ruang harapan bagi masa depan terutama kelompok faqir miskin akan kesejahteraannya di hari tuanya. Kalau kelompok kaya bisa merencanakan masa depan karena adanya kekayaan yang ada ditangannya, bagaimana dengan kaum miskin akan harapan masa depannya.
Zakat menjawab harapan mereka untuk diberi asuransi
bahkan disaat-saat usia senjanya kaum faqir miskin. Dihadapan-NYA semua sama
dan berhak mendapat kesejahteraan yang setara, itulah yang kita pahami sebagai
tujuan syariat (maqashidus syar’i) zakat sekaligus cita-cita Islam terhadapat
rukun Islam ketiga yang mulia ini, yaitu az zakah.






0 komentar:
Posting Komentar